Sunday, December 16, 2007

Kewajiban Umat Terhadap Al-Quds dan Palestina

Al-Ikhwan.net | 7 December 2007 | 28 Dzulqaidah 1428 H
DR. Muhammad Mahdi Akif

mahdi-akif.jpg

Risalah dari Ust. Muhammad Mahdi Akif, Mursyid Am Al-Ikhwan Al-Muslimin, 22/11/2007

RINGKASAN,
Ditulis oleh Ala Iyad

Perlawanan Dengan Berbagai Bentuknya Berupakan Hak Bangsa Palestina

Ustadz Muhammad Mahdi Akif, Mursyid Am Al-Ikhwanul Muslimin merekomendasikan akan jaminan Ikhwanul Muslimin bersamaan dengan direkomendasikannya pembelaan atas Al-Quds pada pertemuan Istanbul, dan menyatakan bahwa penjajahan Zionis terhadap Al-Quds di bagian Barat dan Timur merupakan penjajahan aphartheid, pendudukan yang keji dan teroris yang berlawanan dengan sejarah, sehingga harus dihilangkan dari Al-Quds, Palestina, dataran Golan dan pertanian Syab’a, sebagaimana harus lenyap segala bentuk penjajahan dan penindasan di muka bumi.

Dalam risalah mingguannya ustadz mendukung ketegasan rekomendasi Istanbul atas hak kembalinya para pengungsi, orang yang terusir dan hijrah dari bumi Al-Quds, karena jengkal dari bumi Palestina merupakan hak setiap individu dan kelompok yang tidak mungkin bagi setiap insan menyepelekan dan tunduk darinya, sebagai tuntutan terhadap negera-negara Arab dan Islam serta seluruh negara serta lembaga-lembaga internasional yang mencintai perdamaian, dengan mengerahkan segala potensi dan tenaga serta fikiran untuk mengakhiri penjajahan Zionis terhadap Al-Quds, memelihara dunia Arab terhadap kesucian Islam dan Nasrani.

Beliau menyatakan akan keberhasilan pertemuan Al-Quds Internasional dalam menetapkan rekomendasi kepada seluruh pemimpin umat yang tidak boleh berdiam diri terhadap permasalah Palestina yang tercinta, terutama Al-Quds Syarif, dan menganggap perlawanan dengan berbagai bentuknya sebagai hak yang disyariatkan Islam dan dilindungi oleh undang-undang, perjanjian dan konstitusi internasional sehingga terwujud kemerdekaan dan menghilangkan penjajahan.

Ustadz juga mengajak bangsa-bangsa serta seluruh lembaga-lembaga masyarakat madani di dunia seluruhnya untuk mengembalikan potensi dan memberikan motivasi kepada seluruh elemen bangsa Palestina, mendukung lembaga-lembaga ini secara materi dan inmateri sehingga mampu memainkan perannya dalam membela mereka yang tertindas.

Beliau juga meminta bangsa-bangsa dan kekuatannya yang memiliki semangat juang untuk memberikan dukungan tsaqofah, informasi dan ekonomi untuk rakyat yang terkepung di daerah Gaza, melakukan pertemuan, muktamar dan nadwah, untuk membuka hakikat yang terjadi dari kedzaliman dan permusuhan Zionis melawan bangsa Palestina, sambil menegaskan bahwa Al-Ikhwanul Al-Muslimun melakukan segala potensi dalam membantu permasalahan Palestina, terutama kemerdekaan AL-Quds Syarif, kemerdekaan dari setiap jengkal bumi Palestina, mengembalikan negeri yang terampas kepangkuan umat, dan mengembalikan perdamaian dan keamanan kepada Al-Quds sebagai bumi yang damai.

al-aqsa.jpg

RISALAH SELENGKAPNYA

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam atas nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat seluruhnya.. selanjutnya…

Telah selesai pelaksanaan pertemuan Al-Quds Internasional yang diadakan di kota Istanbul, Turki dari tanggal 15 sampai dengan 17 Nopember 2007 yang lalu, yang diikuti oleh peserta dari para ulama, duat, cendekiawan, pemimpin Negara dan tokoh masyarakat yang tersebar di berbagai negara Islam yang berjumlah 5000 orang, sebagaimana juga diikuti oleh pemuka agama Nasrani; muktamar yang sangat penting disaat kondisi yang genting dan kritis, baik yang berkaitan dengan kondisi dan suasana yang berhubungan qodhiyah Palestina, atau secara khusus terhadap muktamar Annapolis internasional yang akan diadakan pada tanggal 27 Nopember 2007; dengan tujuan menyelesaikan permasalahan Palestina.

Pertemuan Al-Quds Internasional hadir; untuk membuat risalah yang jelas kepada umat Islam dan kepada bangsa di dunia yang mencintai kemerdekaan pada satu sisi, dan kepada para penjajah dan perampas serta kepada sekutu-sekutunya pada sisi lain, tujuannya adalah bahwa kebenaran lebih berhak untuk diikuti, dan kedzaliman dan kebatilan tidak memiliki masa depan, dan kebenaran tidak ada kesia-siaan di belakangnya “mereka ingin mematikan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka dan hanya Allah yang menyempurnakan cahayanya..” (Shaff: 8 )

Kemuliaan Umat

Bahwa Al-Quds Syarif merupakan dan akan selalu menjadi simbol Islam, kemuliaan umat Islam, amanah yang dibebankan kepada satu setengah milyar muslim; sehingga kembali mandapatkan kemerdekaan, keperkasaan dan kemuliaan ke pangkuan kaum muslimin, terkembang bendera kebebasan, keadilan dan tauhid, sebagaimana yang diraih pada ribuan tahun yang lalu, sekalipun panjang masa penjajahan dan permusuhan Zionis – yang didukung oleh Amerika dan Barat - namun tetap akan hilang dan lenyap dengan izin Allah, demikianlah keimanan dan keyakinan seperti yang diajarkan oleh sejarah “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa”. (An-Nuur: 55)

Bahwa Al-Ikhwan Al-Muslimun – yang selalu mendukung umat yang besemangat berjuang demi meninggikan kalimat Allah di setiap jengkal dari buminya dan di setiap benih dari tanahnya - mengerahkan segala kemampuan mereka dalam berkhidmah terhadap qodhiyah Palestina, terutama kemerdekaan Al-Quds yang mulia, kemerdekaan tanah Palestina, mengembalikan negeri yang terampas kepada pangkuan umat, dan mengembalikan keamanan dan perdamaian quds sebagai negeri yang damai.

Umat Islam saat ini sedang berhadapan – dan akan masih terus berlanjut - berbagai bentuk penipuan dan permusuhan, merasakan berbagai macam kedzaliman, tekanan dan penindasan atas tangan para penjajah dan penindas, namun umat tetap tegar dan kokoh berdiri, meyakini akan haknya dalam kehidupan yang mulia, mempertahankan eksistensinya dan kesuciannya dengan harga yang sangat mahal, menghadirkan para syuhada demi syuhada, dengan tidak mau menerima kedzaliman, kekerasan dan penindasan, bahkan selamanya tidak akan menerima selama umat berpegang teguh pada kebenaran dan Al-Quran… umat yang berpegang teguh pada amanah dan risalah… umat yang mencintai keadilan, persamaan dan jihad melawan permusuhan.

Rekomendasi Istanbul

Kita mendukung apa yang telah direkomendasikan pada pertemuan di Istanbul dalam membela perjuangan Al-Quds, dan menegaskan bahwa penjajahan Zionis terhadap Al-Quds di tepi Barat dan Timur merupakan penjajahan aphartheid, pendudukan ilegal, penjajahan dan teroris, bertentangan dengan gerakan sejarah, merupakan phenomena penjajahan klasik yang di bangun di atas kedzaliman, kekerasan dan perampasan hak, penjajahan yang harus dilenyapkan dari Al-Quds dan Palestina terutama di daerah Golan dan pertanian Syab’a, sebagaimana juga harus dihilangkan dari berbagai belahan dunia. Adalah merupakan hak para pengungsi, orang yang terusir dan hijrah karena terpaksa untuk kembali ke bumi Palestina, sebagaimana pula bumi Palestina merupakan hak setiap individu dan kelompok, tidak mungkin bagi setiap insan melakukan perdamaian dan putus asa, serta menuntut negara-negara Arab dan Islam serta seluruh negara dan lembaga-lembaga internasional yang mencintai perdamaian untuk berusaha dengan sekuat tenaga mengakhiri penjajahan Zionis terhadap Al-Quds, memelihara kemulian Arab dan kesucian Islam dan Nasrani.

Pertemuan Al-Quds Internasional telah berhasil menegaskan bahwa pemimpin umat tidak boleh berdiam diri terhadap bumi Palestina yang tercinta, terutama Al-Quds Syarif, pertemuan tersebut menegaskan akan hak umat dalam mempertahankan negerinya, dan menganggap segala bentuk perlawanan sebagai hak pribadi yang disyariatkan Islam, dilindungi undang-undang, perjanjian dan konstitusi internasional; sehingga tercapai kemerdekaan dan lenyap penjajahan, sebagaimana juga pada pertemuan tersebut membangkitkan semangat umat Islam untuk mengerahkan segala potensi yang dimiliki baik materi maupun inmateri, mengerahkan segala kekuatan yang dimiliki; untuk membebaskan bumi yang disucikan, dan membersihkan negeri dari najisnya penjajahan yang selalu melakukan perampasan.

Mendukung Gerakan-Gerakan Munashoroh

Saya meminta kepada seluruh bangsa Arab dan Islam, bangsa yang merdeka yang mencintai kebenaran dan keadilan, seluruh lembaga-lembaga sosial madani di seluruh dunia, untuk memberikan perannya dan melakukan kontribusi munashoroh terhadap bangsa Palestina, seluruh bangsa yang ingin lepas dari cengkraman penjajahan, mendukung lembaga ini secara materi dan inmateri; sehingga mampu menunaikan peran dan kontribusinya dalam membela mereka yang tertindas.

Saya meminta kepada setiap bangsa dengan potensi yang dimiliki dukungannya melalui tsaqofah, informasi dan ekonomi terhadap warga yang sedang terkepung di jalur Gaza, melakukan seminar-seminar, muktamar dan nadwah-nadwah untuk menyingkap hakikat yang terjadi dari kedzaliman dan permusuhan Zionis terhadap warga Palestina yang sabar dan kokoh di tepi Barat dan jalur Gaza, terhadap tawanan dan orang-orang yang dipenjara yang sedang mengalami penderitaan begitu berat di penjara para penjajah, dan khususnya para menteri dan anggota dari majlis perundang-undangan Palestina (anggota DPR-Palestina), harus ada tindakan dari seluruh elemen dan tingkatan masyarakat, memberikan tekanan untuk melepaskan pengepungan yang jahat dan dzalim di jalur Gaza, yang berlangsung di tengah diamnya negara-negara internasional dan Negara Arab yang ragu, berdiri melakukan perlawanan terhadap permusuhan Zionis yang terus menerus melakukan perang terhadap bangsa Palertina.

Bahwa Al-Ikhwanul Muslimun menegaskan bahwa hakikat permasalahan Palestina adalah permasalahan Arab dan kaum muslimin, meminta kepada para pemimpin di Palestina untuk menyatukan barisan, menghilangkan perpecahan, dan berpegang teguh pada tsawabit (ketentuan-ketentuan) bangsa Palestina, khususnya melakukan perlawanan secara syar’i sehingga mampu melenyapkan penjajahan, berpegang teguh akan haramnya darah warga Palestina, tidak mudah tunduk terhadap hak-hak yang kita tidak bisa melepasnya dari penjajahan yang keji.

Ucapan Selamat dengan Ikhlas

Bahwa bangsa Palestina – dengan keteguhan, kesabaran dan keyakinannya - menegaskan kepada dunia seluruhnya; bahwa sekalipun bertubi-tubi kekerasan yang diderita dan besarnya persekongkolan yang bertujuan untuk menundukkan dan melemahkan iradah untuk merdeka; tidak akan mampu melemahkan keinginan, menurunkan azimah untuk menjadi pembela negaranya, kehormatan dan kesuciannya.

Melalui risalah ini saya ingin menyampaikan dengan penuh kejujuran dan keikhlasan kepada warga Palestina yang tegar menghadapi kekejaman para penjajah yang keji, kepada para mujahid yang rela mengorbankan ruh dan jiwanya untuk mempertahankan agama, bumi dan kehormatannya, kepada para pemimpin yang tidak berhak menyepelekan hak-hak bangsa, dan kepada para pejuang yang telah mengerahkan tenaganya dan fikirannya untuk menyelesaikan permasalahan negeri dan umatnya, saya selalu berdo’a kepada Allah –Azza wa Jalla-, semoga Allah memberikan rahmat kepada para syuhada kita dan menerima jihad dan para mujahid kita, memberikan kesabaran dan ketabahan kepada keluarga mujahid dalam menghadapi kedzaliman.

Saya sangat yakin yang tidak ada keraguan di dalamnya bahwa Al-Quds As-Syarif pasti akan merdeka, bumi Palestina akan bersih dari kotoran-kotoran najis para penjajah, bahkan seluruh negara kaum muslimin akan meraih kemerdekaannya, di dataran Golan, pertanian Syib’a, di Iraq, Afganistan dan negara lainnya, selama usaha yang membawa berkah ini terus berjalan sehingga membangunkan umat untuk berperan aktif dalam menghadapi berbagai rintangan, selama niat yang bersih dan komitmen yang menyeluruh kepada manhaj Islam yang agung… “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya” (Yusuf: 21). “Lalu mereka akan menggeleng-gelengkan kepala mereka kepadamu dan berkata: “Kapan itu (akan terjadi)?” Katakanlah: “Mudah-mudahan waktu berbangkit itu dekat” (Al-Isra: 51).

Shalawat dan salam selalu tercurah atas nabi kita Muhammad SAW yang ummi, beserta keluarga, para sahabat, dan segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam.

Thursday, November 29, 2007

Haramkah Terlibat dalam Pemerintahan yang tidak menegakkan Syari’at Islam ??

Sebagian jamaah Islam berpendapat bahwa bahwa jika sebuah pemerintahan tidak berhukum kepada Hukum Islam dalam melaksanakan pemerintahannya, hal tersebut dihukumi fasiq, Haram, bahkan terjerumus dalam kekafiran.

Berdasarkan hal tersebut banyak sekali tuduhan-tuduhan menyesakkan dari saudara seperjuangan dialamatkan kepada gerakan dakwah yang memutuskan terlibat dalam pemerintahan, sementara sang penuduh sendiri tenggelam dalam retorika, seminar, bulletin, tanpa banyak berbuat sesuatu yang real. bahkan ada sebagian yang melakukan tindakan kekerasan dan terorisme untuk mencapai tujuannya yang akan dibahas dalam bahasan yang lain InsyaAllah.

Adapun sebagian Ulama mengatakan hukum keterlibatan seorang muslim dalam pemerintahan yang tidak menerapkan syari’at Islam yang saat ini menguasai mayoritas bangsa-bangsa dunia Islam saat ini adalah masalah furu’ (cabang) yang tunduk kepada berbagai petimbangan. Mungkin Diantara pertimbangan terpentingnya adalah persepsi ummat tentang jalan yang bisa mengantarkan tegaknya Negara Islam (daulah Islamiyah) untuk menerapkan syari’at Islam.

Tulisan berikut mencoba menimbang dengan adil bagaimanakah Hukum terlibat dalam pemerintahan sebagaimana sebagian dari saudara-saudara kita dari Pergerakan dakwah Islam sebagai “Jama’ah Minal Muslimin”

Dalil-dalil yang Melarang

Dalil ini melarang keterlibatan dalam pemerintahan yang tidak Islami berdasarkan pada umumnya teks dalil yang mengidentifikasi orang yang berhukum dengan selain undang-undang yang diturunkan Allah SWT sebagai Kafir, Zalim dan Fasiq. Allah SWT berfirman dalam berbagai ayat berikut : ….

barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.( QS. Almaa’idah : 44) …..

barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Almaa’idah : 44)

Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS. Almaa’idah :47)

Selain itu berdasarkan Hakimiyah itu hanya untuk Allah SWT

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf :40)

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[3], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa:60)

Dan nash-nash dalil lainnya yang sejenisnya menunjukkan tidak diperbolehkannya terlibat dalam suatu pemerintahan yang berhukum dengan undang-undang selain yang diturunkan Allah.

Dalil-Dalil yang membolehkan

Keterlibatan menjadi boleh sebagai pengecualian dari hokum asalnya, berdasarkan dalil-dalil berikut

1. Keterlibatan Yusuf a.s dalam kementrian

2. Sikap Raja Najasy Berikut perincian masing-masing dalil :

1. Keterlibatan nabi Yusuf a.s Tidak ada yang meragukan bahwasannya masyarakat ditempat nabi Yusuf a.s hidup adalah masyarakat Jahiliyah yang tidak mengenal Islam da tidak tunduk kepada nilai-nilainya. Aqidah syrik yang dominant didalamnya. Hal tersebut Nampak jelas dari perkataan Yusuf a.s ketika berbicara kepada pemuda yang masuk penjara bersamanya.

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." Hai kedua penghuni penjara: "Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamar; adapun yang seorang lagi Maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)."Dan Yusuf Berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat diantara mereka berdua: "Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu." Maka syaitan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya. Karena itu tetaplah dia (Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya.Raja Berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): "Sesungguhnya Aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering." Hai orang-orang yang terkemuka: "Terangkanlah kepadaku tentang ta'bir mimpiku itu jika kamu dapat mena'birkan mimpi." (QS. Yusuf :40-43)

Demikianlah ditampakkan oleh ayat tersebut bagaimana Aqidah masyarakatnya Nabi Yusuf a.s, yaitu masyarakat yang musyrik dan tidak bertauhid. Bahkan masyarakat jahiliyah tersebut tetap dalam kemusrikan dan keraguannya akan dakwah Yusuf a.s, mereka tidak menyambutnya sebagaimana dijelaskan firman Allah SWT yang menceritakan seorang Mukmin dari keluarga Fir’aun, Dan Sesungguhnya Telah datang Yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, hingga ketika dia meninggal, kamu berkata: "Allah tidak akan mengirim seorang (rasulpun) sesudahnya. Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu. (QS. Al-Mu’min :34)

Adapun Kesimpulan mengenai Yusuf a.s adalah :

a) Yusuf a.s terlibat dalam pemerintahan dimasyarakat musyrik. Dan pemerintahan itu tidak ditegakkan diatas prinsip-prinsip Islam.

b) Keterlibatan Yusuf a.s bermula dari “pencalonan diri” beliau, ketika ia melihat dirinya mempunyai kecakapan dan kemampuan untuk itu. Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".(QS Yusuf:55) Dan Yusuf a.s tidaklah meminta kerajaan seutuhnya, melainkan meminta kementrian kas Negara atau keuangan.

c) Raja memiliki tatanan dan undang-undang tertentu. (bukan syari’at Islam) ini ditunjukkan dengan firman Allah SWT :….tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja…. (QS. Yusuf : 76)

d) Tatanan rajatidaklah tegak diatas keadilan, terbukti Yusuf a.s dijebloskan kedalam penjara secara zalim, padahal mereka mengetahui bahwa Yusuf a.s bersih dari segala tuduhan. Atas dasar itusemua, jelas bagi kita bahwa bolehnya keterlibatan dalam pemerintahan yang tidak Islami melalui paparan kisah Yusuf a.s jikamendatangkan kemaslahatan besar atau menghindarkan keburukan yang luas, walaupun pihak yang terlibat itu tidak bisa mengubah keadaan secara mendasar.

2. Sikap Raja NajasySikap Raja Najasy sevagai dalil diperbolehkannya keterlibatan kaum Muslimin dalam pemerintahan yang tidak Islami dibangun atas dua hal :

Pertama, Najasy adalah seorang Muslim

Kedua, Najasy memimpin kerajaan yang berhukum dengan selain syari’at Allah SWT.

Membuktikan Raja Najasy sebagai seorang Muslim tidaklah sulit, karena ia ditegaskan dalam banyak hadits shahih yang diriwayatkan oleh para penyusun hadits shahih, sunan, jami’ dan musnad. Antara lain :

a. Dari Jabir bin Abdillah al anshari r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda ketika Raja Najasy Wafat, “Hari ini seorang lelaki shaleh telah wafat, Shalatkanlah saudara kalian : Ashhamah” (HR. Bukhari)

b. Dalam riwayat Bukhari yang lain dari jabir juga, “Sesungguhnya Nabi SAW menyalatkan Raja Najasy, dan kami membentuk shaf dibelakang beliau. Saya berada di shaf kedua atau ketiga

c. Dalam Riwayat Bkhari yang lain Jabir “ Sesungguhnya Nabi SAW menyalatkan Ashhamah, aja najasy dan Beliau SAW bertakbir empat kali.

d. Dalam riwayat Bukhari yang lain dari Abu Hurairah r.a Sesungguhnya Rasulullah SAW menyampaikan berita duka kematian Raja Najasy penguasa negeri habasyah kepada para sahabat dihari kematiannya. Beliau berkata “mintakanlah ampunan untuk saudara kalian

Dalam pemerintahan yang dipimpinnya, Raja Najasy tidak memimpin dengan syari’at Allah. Dan Najasy jujur dalam imannya da mengunakan kekuasaannya untuk melindungi kaum Muslimin yang berhijrah ke habasyah untuk meninggalkan gangguan kaum Quraisy disatu sisi, dan menggunakannya untuk bedakwah menuju Allah SWT disisi lain. Sehingga banyak orang yang beriman. Ini ditunjukkan oleh adanya delegasi yang berjumlah 60 orang dari rakyat Habasyah datang kepada Rasulullah SAW di Madinah. Demikianlah beberapa pandangan tentang diperbolehkannya keterlibatan kaum Muslimin didalam pemerintahan yang tidak berhukum dengan syari’at Allah. Tidak seharusnya mereka-mereka yang berbeda pandangan tentang hal ini untuk menghukumi dan menggelari saudara seakidah yang berjuang di pemerintahan yang tidak islami sebagai pendosa, Fasiq, Zalim, bahkan kafir. Karena berbagai dalil telah di ungkapkan dengan pertimbangan yang adil insyaAllah.

Wallahu ‘alam

Referensi : Al-Fikr As-Siyasiy Al-Muashir ‘inda Al Ikhwan al Muslimin (dirasat tahliliyat maidaniyat muwatsaqat) Frof. Dr. taufiq Al-Wa’iy

Thursday, November 22, 2007

Hasan al Banna, Mujaddid yang Syahid



Oleh: Abu Huzaifi

“Sesungguhnya Allah akan membangkitkan untuk umat ini setiap permulaan seratus tahun, orang yang memperbarui agamanya”.(1)

Hadits yang mulia ini, memberikan –paling tidak- dua pelajaran kepada kita.

Pertama. Rasulullah ‘Alaihi Shallatu was Salam hendak membangkitkan optimisme pada jiwa kaum muslimin, bahwa islam tidak akan mati; dalam setiap masa tertentu Allah ‘Azza wa Jalla mengutus orang yang mentajdid (memperbarui) agamaNya dan menghidupkan syariatNya.

Makna ‘ala ra’si kulli mi-ah sanah (pada setiap permulaan seratus tahun) artinya bukan di tahun 100 atau 101, tetapi pada penghujung akhir abad dan awal dari abad selanjutnya. Tidak ada riwayat yang menerangkan apakah yang dimaksud adalah tahun hijriyah, atau dari tahun wafatnya Rasulullah, atau tahun diutusnya beliau sebagai Rasul (masa bi’tsah). Yang pasti, Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan membiarkan terombang ambing tidak menentu, tanpa orang atau sekelompok orang yang membimbing (mursyid), agar mereka bangkit dari keterpurukan, terjaga dari tidur panjangnya. Tidak sedikit dari umat ini yang pesimis melihat keadaan zaman dan kerusakan manusia. Mereka berdalil dengan zhahir hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: “Tidak datang kepadamu masa melainkan masa sesudahnya lebih buruk darinya.”(2) Alangkah baiknya hadits ini tidak difahami secara tekstual dan umum. Imam Ibnu Hajar telah memberikan ta’wil yang benar ketika ia berkata: “Hadits ini maksudnya khusus bagi para sahabat yang mendengarnya, walaupun Anas bin Malik memahaminya untuk umum.”(3) Padahal telah banyak hadits-hadits kabar gembira yang melahirkan optimisme kita. Lalu, kemanakah hadits-hadits tersebut?

“Umatku laksana hujan, tidak diketahui apakah yang baik itu awalnya atau akhirnya.”(4) Dari Ubai bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu: “Berilah kabar gembira kepada umat ini dengan kedudukan yang tinggi, derajat yang mulia, agama dan kekuasaan di muka bumi. Barangsiapa di antara mereka melakukan amal akhirat untuk dunia, maka ia tidak mendapat bagaian di akhirat.”(5)

Kedua. Dari hadits mulia tersebut, bisa kita fahami bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan menghadirkan untuk umat ini di awal setiap abad seorang tokoh (atau sekelompok orang) yang mengembalikan Islam seperti keadaan masa awalnya (tajdid). Mayoritas ulama memaknai kalimat man yujaddidu (orang yang mentajdid) adalah bentuk mufrad (singular/tunggal), maka dalam pandangan mereka mujaddid hanyalah satu orang untuk setiap abad. Imam as Suyuthi telah membuat syair panjang yang merekam nama-nama mujaddid dari abad pertama hingga zamannya (abad 9), bahkan ia mengklaim dirinya adalah pembaharu zamannya, namun ditolak oleh manusia sezamannya. Ringkasnya dari syair itu, mujaddid abad pertama adalah Umar bin Abdul Aziz (w. 101H), Abad kedua adalah Imam asy Syafi’i (w. 204H). Setelah dua abad ini, para ulama tidak ada kata sepakat siapa para mujaddid sebenarnya. Abad ketiga adalah Imam Abu Hasan al Asy’ary (w. 324H), Imam Ibnu Suraij (w. 306H), dan Imam an Nasa’i (W. 303H). Abad keempat adalah Imam al Baqilani (w. 403H) dan Imam Abu Hamid al Isfirayini (w. 406H). Abad kelima ditempati oleh Imam al Ghazaly (w. 505H). Abad keenam Imam Fakhrurrazi (w. 606H), ada pula yang menyebutkan Imam ar Rafi’i (w. 623H). Abad ketujuh diisi oleh Imam Ibnu Daqiq al ‘Ied (w. 703H). Abad kedelapan ditempati oleh Imam Zainuddin al Iraqy (w. 808H) atau Imam al Bulqiny (w. 805H). Imam as Suyuthi (w. 911H) menyebut dirinya sebagai mujaddid abad kesembilan. Demikian. Ada pula ulama yang memaknai man yujaddidu adalah bentuk jamak (plural), sebab pada asalnya kata man memang bisa untuk tunggal dan jamak. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam adz Dzahabi, Imam Ibnul Atsir, Syaikh al Qaradhawy, dan lain-lain. Oleh karena itu sebagian ulama menyatakan bahwa pembaharu bisa terjadi pada banyak bidang, baik waktu bersamaan atau tidak. Ada mujaddid dari kalangan pemimpin, fuqaha, mutakallimin (teolog), ahli hadits, qurra (pembaca qur’an), mufassir, ahli zuhud, juru da’wah, gerakan da’wah, dan lain-lain. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ini pendapat yang benar, karena terhimpunnya beberapa kriteria yang perlu diperbarui tidak terbatas pada satu jenis saja, dan tidak harus semua sifat kebaikan terkumpul pada satu orang belaka (kecuali Umar bin Abdul Aziz). Dia menjadi mujaddid abad pertama karena memiliki semua sifat kebaikan, sampai-sampai Imam Ahmad mengatakan bahwa para ulama mengarahkan hadits tentang tajdid kepadanya. Setelahnya adalah Imam asy Syafi’i karena beliau memiliki sifat-sifat keutamaan, walau ia tidak tampil dalam arena jihad dan tidak menjadi penguasa yang dengannya bisa menegakkan keadilan.” Atas dasar ini, Ibnu Hajar berpendapat bahwa setiap orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut di awal abad adalah mujaddid, baik perorangan atau bukan.

(6) Apa itu Tajdid ? Imam al Azizi –mengutip ucapan Alqami- bahwa tajdid adalah menghidupkan semangat pengamalan Al Qur’an dan As Sunnah, serta menunaikan segalan tuntutan keduanya.(7) Imam al Manawy berkata tajdid adalah menjelaskan perbedaan antara sunah dan bid’ah, memperbanyak ilmu, menolong ahlus sunnah, dan menghancurkan ahli bid’ah.(8) Ia juga berkata tajdid agama adalah mereaktualisasikan hukum syara’ yang telah terpendam, menghidupkan kembali petunjuk-petunjuk sunah yang telah lenyap, serta ilmu-ilmu lahir dan batin yang tersembunyi(9) Ada juga yang mengatakan, tajdid adalah mengembalikan agama ini sebagaimana awalnya ia ada, membuatnya seperti yang dibawa oleh generasi pertama umat ini. Bukan menggantinya dengan ajaran baru yang tidak dikenal syara’ dan sejarah umatnya. Ibarat bangunan, tajdid adalah menjaga esensi bentuknya dengan menambal yang bocor, menutup yang retak, mengokohkan yang rapuh, membersihkan yang kotor, dan merenovasi yang usang. Sehingga menjadi seperti bentuk dan kondisi awal ia ada. Bukan merubuhkan gedung tersebut, lalu dibuat gedung baru. Itulah tajdid a la JIL, yang tebih layak disebut tabdid (merusak). Begitu pula tajdid dalam agama. Bukan merubahnya menjadi wajah baru, tetapi mengembalikannya seperti era tiga zaman terbaik, era Rasulullah dan sahabatnya, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.


Hasan al Banna dan Tajdid

Tokoh sentral dalam tema ini, apakah dalam dirinya terhimpun kepribadian seorang mujaddid? Wallahu A’lam (inilah jawaban yang lebih selamat). Banyak tokoh yang menyatakan demikian, khususnya mereka yang pernah berinteraksi langsung dengannya, atau yang menelaah sepak terjang da’wahnya. Saya tidak mengatakan bahwa umat telah aklamasi tentang ini, paling tidak, kebanyakan mereka meyakini bahwa Imam Hasan al Banna – rahimahullah- sebagai lokomotif utama dan pemilik saham terbesar bagi kebangkitan islam abad 14 Hijriyah hingga sekarang. Syaikh Muhammad al Ghazaly –rahimahullah- dalam pengantar bukunya Dustur al Wihdah ats Tsaqafiyah berkata: “Inspirator buku ini dan pemilik tema-tema bahasannya adalah al ustadz Hasan al Banna yang saya lukiskan, juga oleh orang banyak bahwa ia adalah seorang mujaddid abad 14 hijriyah. Ia telah meletakkan dasar-dasar yang merangkum kekuatan yang terpisah-pisah, menjelaskan tujuan yang hendak dicapai, membumikan kitab Allah dan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di kalangan kaum muslimin di samping menjelaskan faktor-faktor naik turunnya umat …”. Upaya pembaruannya yang amat mudah terbaca adalah wacana yang beliau gulirkan tentang konsep Syumuliyatul Islam (integralitas Islam) yang tertera dalam poin pertama ushulul ‘isyrin (dua puluh prinsip). Pemikiran ini bukanlah ajaran baru, melainkan upaya reaktualisasi pemahaman dan pengamalan berislam yang telah lama terpendam. Pada masanya, banyak ulama, da’i, dan organisasi da’wah dan kebajikan yang memahami dan menampilkan Islam secara juz’iyah (parsial). Hanya terkonsentrasi pada sudut tertentu, melupakan yang lain. Masing-masing mereka asyik dengan agenda perjuangannya sendiri. Ada yang titik berat kepada da’wah pembinaan pemuda saja, yang lain memberantas kemungkaran. Ada yang memerangi bid’ah dan khurafat saja, yang lain sibuk dengan amal shalih dan wirid-wiridnya, dan seterusnya. Mereka seperti orang buta yang sedang mendeskripsikan gajah. Ada yang mengatakan gajah itu tinggi seperti pohon kelapa, sebab yang ia pegang adalah kakinya. Yang lain membantah, gajah itu seperti ular, sebab ia mememgang belalainya. Yang lain juga membantah, gajah itu seperti gentong besar, sebab ia memegang perutnya. Yang lain ikut membantah, gajah itu seperti kipas, tipis dan lebar, sebab ia memegang telinganya. Hasan al Banna tidak mau Islam difahami secara serpihan seperti itu, sebab tidak demikian Islam yang difahami dan diamalkan oleh generasi awal umat ini. Bila kita mengkaji Al Qur’an dan As Sunnah secara utuh, maka akan kita jumpai luas dan sempurnanya ajaran Islam. Kita dituntut untuk memahami serta memperhatikan itu semua secara menyeluruh dan seimbang. Sebab ketika kita menitikberatkan pada satu hal, saat yang bersamaan biasanya akan melalaikan hal lain. Namun, demikian Hasan al Banna tidaklah menyalahkan manusia-manusia zamannya, ia hanya menengahkan apa yang seharusnya difahami dan diamalkan. Demikianlah seharusnya seorang da’i, tidak mudah menyalahkan, tetapi memberikan solusi.

“Islam adalah agama yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh dimensi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan da’wah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.” (Hasan al Banna, Risalatut Ta’alim wal Usar, h. 7. Dar an Nashr lithiba’ah al Islamiyah, Mesir) Tidak ada pakar yang mengingkari, demikianlah memang Islam seharusnya. Akhirnya, pemikian ini menjadi trend bagi penggiat kebangkitan Islam baik dinegeri-negeri muslim atau bukan, baik dibawah asuhan Ikhwanul Muslimin atau tidak.

Nampaknya, butuh banyak halaman bahkan satu buku untuk mengeksposisikan peran tajdid Imam Hasan al Banna -rahimahullah. Buku yang sedang Anda baca ini, adalah salah satu referensi untuk memperoleh gambaran tentang peran tajdid dan jihad beliau dalam da’wah Islam dan kehidupan secara umum. Ia tidak hanya mereformasi pemikiran, tetapi juga menerapkannya. Tidak hanya menggagaskan bangunan pergerakan, tetapi juga mendirikannya bahkan menjadi pimpinannya. Tidak hanya mengajak, tetapi juga menjadi penggerak utamanya. Ia adalah model bagi para pemimpin amal Islami. Yang jelas, sebagaimana yang digambarkan oleh Syaikh al Ghazaly, Syahidul Islam Sayyid Quthb, Abul Hasan al hasani an Nadwi, Abdus Salam Yasin, Ia adalah seorang yang jenius yang berhasil memformulasikan metode pendidikan, pendirian dan pengorganisasian bangunan pergerakan, pemurnian pemikiran, reaktualisasi ajaran, serta pembentukan pribadi-pribadi unggulan, di tambah dengan amal jihad yang kongkrit di berbagai medan jihad sesungguhnya. Tidak ada maksud saya menyejajarkannya dengan Umar bin Abdul Aziz atau Imam asy Syafi’i, dan itu tidak mungkin. Sebab mereka memiliki permasalahannya masing-masing.

Syaikh al Qaradhawy menyatakan, bahwa pada diri Hasan al Banna terhimpun metode al Afghani, kecerdasan Abduh, serta keilmuan Rasyid Ridha, bahkan Al Banna lebih. Sebab tokoh-tokoh tersebut hanya meninggalkan karya pemikiran, tanpa mewariskan generasi binaan. Sedangkan Hasan al Banna memiliki itu semua. Tidak dipungkiri, ada segelintir pihak yang mengkritik Hasan al Banna dengan tujuan merendahkannya sebagai seorang yang tidak pantas dissbut ‘alim apalagi disejajarkan dengan ulama-ulama sebelumnya. Lantaran ia belum pernah membuat kitab-kitab ilmiah sebagaimana ulama sebelumnya. Pernyataan mereka itu, seakan mengajak umat untuk meragukan keilmuannya. Sungguh jika ukuran kemuliaan seseorang dilihat dari berapa banyak kita yang dihasilkan, tentulah para sahabat nabi menjadi kelompok pertama yang ‘tidak mulia’, sebab mereka tidak pernah menghasilkan karya-karya ilmiah yang bisa dinikmati generasi sekarang. Tentu ini pandangan sinisme yang naif. Hendaknya mereka paham, bahwa setiap zaman memiliki peristiwa yang khas, setiap peristiwa selalu menghasilkan tokoh utama (atau tokoh itu yang menciptakan peristiwa), dan setiap tokoh utama selalu dihadapkan kondisi yang spesifik dengan penanganan yang spesifik pula. Umar bin Abdul Aziz adalah mujaddid, tetapi adakah karya ilmiah yang ia wariskan? Yang ada hanyalah bulir-bulir pemikiran dan fatwanya yang berserakan dalam berbagai kitab ulama yang mencatatnya, bukan kitab karyanya sendiri. Kenapa? Sebab memang bukan itu tuntutan yang dihadapinya. Hasan al Banna pernah ditanya, kenapa ia tidak menyusun kitab. Ia menjawab bahwa dirinya lebih suka menghasilkan dan mencetak rijal dibanding buku, sebab buku akan tersimpan dan usang di raknya, hanya segelintir yang mau menikmati manfaatnya. Sedangkan rijal akan menjadi buku berjalan yang memberikan manfaat bagi siapa saja yang bersentuhan dengannya. Faktanya, itulah yang terjadi. Dari tempaannya, lahirlah rijalud da’wah yang tersebar seantero bumi. Mereka ada yang menjadi ahli fiqih seperti Abdul Qadir Audah, Abdul Halim Abu Syuqqah dan Yusuf al Qaradhawy, muhaddits seperti Muhibbudin al Khathib dan Abdul Fattah Abu Ghudah, pemikir dan penulis handal seperti Sayyid Quthb, Muhammad Quth, Muhammad al Ghazaly, Taufiq Yusuf al Wa’iy, Fathi Yakan dan lain-lain.

Hasan al Banna, seorang yang Syahid

Ia syahid, Insya Allah. Itulah model kematian yang paling dicari para pejuang. Ia dibunuh oleh kaki tangan penguasa ketika sedang memperjuangkan syariat Islam di negerinya, amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa tiran. Umat menyebutnya Asy Syahid, tanpa ada yang mempermasalahkannya, kecuali segelinter saja dari para perajin kedengkian. Syaikh Abdurrahman al Jibrin mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Taufiq al Wa’iy dalam Al Ikhwan Al Muslimun Kubra Al Harakat Al Islamiyah Syubuhat wa Rudud Cet. 1, 1421H-2001M. Maktabah Al Manar Al Islamiyah,“Hasan al Banna dan Sayyid Quthb telah lama disebut Asy Syahid oleh manusia lantaran kezaliman yang menimpa mereka berdua hingga akhir hayatnya.” Mengapa ia disebut syahid? Ada beberapa alasan.

Pertama. Rasulullah bersabda dalam hadits shahih riwayat Abu Daud, “Jihad paling utama (afdhalul jihad) adalah mengutarakan kebenaran (Al Haq) kepada penguasa yang zalim.” Tidak dipungkiri Hasan al Banna wafat ditangan penguasa yang zalim lantaran perjuangannya, sebagaimana dahulu Imam Ahmad dan Imam Ibnu Taimiyah. Saya tidak akan mengulang kisah perjuangan Al Banna, yang pasti ia dibunuh karena itu. Nah, disebut apa orang yang mempersembahkan jiwanya, dibunuh karena perjuangannya? Itulah afdhalul jihad sebab ia dibunuh oleh penguasa tiranik pada masanya.

Kedua. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang melawan penguasa kejam, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh.” (HR. Al Hakim, ia nyatakan shahih. Adz Dzahabi menyepakatinya) Dari hadits ini dapat kita ketahui. Penghulu para syuhada ada dua orang. Pertama Rasulullah menyebut langsung secara definit yaitu pamannya sendiri, Hamzah bin Abdul Muthalib. Kedua Rasulullah hanya memberikan kriterianya, yaitu mereka yang dibunuh oleh penguasa yang zalim ketika beramar ma’ruf dan nahi munkar kepada mereka. Hasan al Banna karena menda’wahi penguasa zalim, mereka takut dengan da’wahnya kekuasaannya terancam, lalu mereka membunuhnya. Menurut hadits ini, ia syahid, bahkan penghulu para syuhada. Wallahu a'lam.

Ketiga. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Terbunuh karena membela agamanya, ma ia syahid. Terbunuh membela dirinya, ia syahid. Dan terbunuh karena membela keluarganya, ia syahid.” (HR. Ahmad (1565), Tirmidzi (1341), dari Said bin Zaid, ia menshahihkannya, An Nasa’I (4026), Abu Daud (4142) ) Rasulullah menyatakan syahid orang ‘sekadar’ membela diri dan keluarga, lalu bagaimana dengan membela agama dan kehormatan syariat Allah? Bukankah itu syahid? Dan Al Banna sebagaimana yang dikatakan banyak manusia, afna hayatahu fid da’wah (telah habis masa hidupnya untuk da’wah). Lebih penting ditekankan di sini adalah, apa yang kita lakukan untuk meneruskan perjuangan para pejuang Islam, agar gelar kemormatan syahid bukan hanya milik mereka. Yaa Ikhwan, aina nahnu min ha’ula? (di mana posisi kita di antara mereka?)

Al Faqir ila Rabbihi

Farid Nu’man

12 Muharram 1427 H/ 11 Februari 2006

--------------------------------------------------------------------

(1)Hadits ini dishahihkan banyak ulama, seperti Imam Mundziri, Imam as Suyuthi, Imam al manawi, Imam Hakim, Imam Zainuddin al Iraqi, Syaikh al Albany, dan Syaikh al Qaradhawy. Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany –rahimahullah: Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 4291), Abu Amr ad Dani dalam Al Fitan (1/45), Al Hakim (4/522), Al baihaqy dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (h. 52), Al Khathib dalam At Tarikh (2/61), Al Harawi dalam Dammul Kalam (2/111) dari beberapa sanad dari Ibnu Wahb: Said bin Ayyub telah memberitakan kepadaku dari Syarahil bin Yazid al Mu’afiri dari Abu al Qamah dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: (lalu disebutkan hadits di atas)Saya (Syaikh al Albany) berpendapat: Al Hakim dan Adz Dzahabi tidak berkomentar. Sedangkan Al Manawi telah mengutip bahwa Ibnu Wahb telah menyatakan keshahihan-nya. Namun barangkali dalam naskah cetak kitab Al Mustadrak keterangan ini hilang. Sedang sanadnya adalah shahih, rijalnya tsiqah serta dipakai oleh Imam Muslim. Dalam sanad yang ada pada Al Hakim dan Al Harawi, Syarahil tertulis Syurahbil. Saya tidak yakin ia adalah perawi yang terjaga. Hal ini diisyaratkan oleh Al Hafizh (Ibnu Hajar al Asqalany) dalam biograpi Syrahbil bin Syuraik dalam kitab At Tahzib. Wallahu A’lamNamun komentar Abu Daud tidak menjelaskan cacat hadits tersebut: “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Syuraih al Iskandarani. Sementara Syarahil tidak memenuhi syarat.” Hal tersebut disebabkan karena Said bin Ayyub adalah tsiqah. Demikian dalam At Taqrib. Ia telah menyambungkan sanadnya. Jadi tambahan tersebut dari perawi yang tsiqah, maka harus diterima. (Silsilah al Ahadits as Shahihah, Juz. II, h. 151, hadits no. 599. Al Maktab Al Islami, Beirut)

[2] HR. Bukhari, bab Al Fitan. no. 7068

[3] Fat-hul Bari, Imam Ibnu Hajar, 13/21

[4] HR. At Tirmidzi no. 2873 dari Anas radhiallahu, ia berkata hasan gharib. Al Manawi berkata: Ibnu Hibban menshahihkannya dari jalur Ammar, Faidhul Qadir 5/507. Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bari berkata bahwa hadits ini hasan namun punya banyak jalur sehingga naik menjadi shahih.

[5] HR. Ahmad. Nuruddin al Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawaid, 10/220: para perawinya adalah para perawi shahih. Al Mawarid no. 2501. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al Hakim dan Al Baihaqy. Al Hakim berkata: Shahih sanadnya. Begitu pula menurut Syaikh al Albany, Shahih Targhib wa Tarhib, 1/87-88

[6] Fat-hul Bari, 12/295 [7] Sirajul Munir, 1/411

[8] Faidhul Qadir, 2/281-282

[9] Ibid, 1/10

FATWA-FATWA PARA ULAMA AHLUSSUNNAH KONTEMPORER
SEPUTAR HUKUM IKUT SERTA DALAM PEMILU
DAN MENJADI ANGGOTA PARLEMEN


Fatwa Lajnah Da'imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain. Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa'at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar'I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.
Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua : 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua : 'Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota : 'Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota : 'Abdullah ibn Qu'ud
( Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah vol.12, hal.384 )


Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany –rahimahullah- Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu.

Soal Kedua : Apakah hukum syar'I memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya : pemilihan umum ) ?

Jawaban : Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama Negara adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa "agama Negara adalah Islam"-pen). Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).
Saya mengatakan ini –walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.

Soal ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?

Jawaban : Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar'I dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama. Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.

( Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ) .

Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz –rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif

Soal : Banyak penuntut ilmu syar'I yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?

Jawab : Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat berbahaya. Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah). Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.

Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.

(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al 'Utsaimin –rahimahullah- Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen

Soal : Fadhilah Asy Syekh –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini –semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?

Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.

Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki / melakukannya.

(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi' Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan –hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen

Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?

Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.

Soal : Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?

Jawaban : Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?
(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.

Jawaban : Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda'wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf –'alaihissalam- masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada Nabi Yusuf -'alaihissalam- ? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : "Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf –'alaihissalam-. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir. Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan "Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya", artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.

(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.
Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da'wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda'wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.

(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Wednesday, November 21, 2007

Risalah dari Muhammad Mahdi Akif, Mursyid Am Al-Ikhwan Al-Muslimun

Palestina, Permasalahan yang Tidak Akan Pernah Mati

oleh: DR. Muhammad Mahdi Akif
Al-Ikhwan.net | 14 November 2007 | 4 Dzulqaidah 1428 H


Risalah dari Muhammad Mahdi Akif, Mursyid Am Al-Ikhwan Al-Muslimun, 08-11-07

palestina-pengungsi.jpg

Kembalinya para pengungsi dan kemerdekaan al-Qudsi
merupakan hak yang tidak boleh disepelekan

Segala puji hanya miliki Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah SAW dan orang-orang yang mendukungnya…

Permasalahan Palestina dalam sejarahnya yang panjang hingga saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan dalam pandangan musuh - Arab dan kaum muslimin - saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perang yang sesungguhnya guna menyelesaikan permasalahan dan mendapatkan kekuasaan baru serta mengakhiri mimpi jutaan para pengungsi untuk kembali ke negeri mereka, yaitu dengan memberikan warga - yang tidak memiliki hak - untuk menempati dan tinggal di daerah jajahan, mereka menghalalkan segala cara dalam menumpahkan darah, melecehkan kehormatan dan merampas harta setelah terlebih dahulu menguasai tanah dan Al-Quds.

Sebenarnya permasalahan Palestina bukanlah milik perseorangan dan bukan pula milik satu lembaga dan kelompok, dan bukan milik satu pemerintahan – walaupun ada yang mengklaim demikian - sehingga berhak mengabaikan hak-hak warga yang disyariatkan bagi bangsa dan rakyat Palestina.

Namun sesungguhnya permasalahan Palestina merupakan permasalahan umat. Bangsa Arab dan umat Islam di seluruh dunia, jika sebagiannya diabaikan oleh karena semangat yang lemah, pengecut dan putus asa menyebabkan terkungkungnya jiwa-jiwa dari waktu ke waktu yang pada akhirnya mengalami kekalahan, karena umat cepat atau lambat akan melakukan perlawanan (intifadhoh), rakyat Palestina akan segera bangkit guna menggagalkan proyek-proyek perdamaian dan persamaan hak yang dilakukan oleh para pemimpin masing-masing, seperti yang terjadi sebelumnya terhadap proyek jual beli bangsa Palestina oleh musuh Zionis, sehingga rakyat Palestina hanya seperti ular di tengah berjuta manusia dari umat Islam, permasalahan yang tidak akan pernah surut; sehingga rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka yang sah, mendapatkan kembali bumi mereka yang telah dirampas, mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan bumi yang disucikan umat Islam dan umat Kristen dari tangan-tangan kotor dan dzalim.

Bagi mereka yang memiliki mata jernih dan akal yang cerdas akan mengetahui bahwa muktamar “Anapolis” yang akan datang – yang belum ditentukan waktunya, tidak memiliki agenda dan program-programnya yang jelas, bahkan tidak ada arahan yang jelas pada undangan tersebut – tidak akan menghasilkan apa-apa untuk kemaslahatan rakyat Palestina, dan tidak mampu mewujudkan cita-cita mereka, namun bisa jadi rakyat Palestina akan terus menghadapi sendiri koalisi strategi dan kuat antara Zionis dan pemerintah Amerika yang selalu merestui tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Zionis, dari sini akan ada nantinya tekanan yang kuat terhadap rakyat Palestina untuk menyampaikan proposal menuntut untuk mendapatkan kembali hak bumi Al-Quds dan bumi Palestina, tanpa menghasilkan apapun, kenapa harus menghadiri? Untuk kemaslahatan apa keikutsertaan muktamar?!!

Seruan untuk mengadakan muktamar lahir atas keinginan Amerika untuk kembali menata lokasi dan melakukan perang baru yang berkepanjangan, perang terhadap Islam dan Arab yang menghalangi dan membangkang strategi baru di bumi Palestina, Lebanon dan Iraq, perang tersebut hanya untuk kepentingan Zionis. Padahal mereka bersikeras menjaga stabilitas dan meningkatkan strategi, menentang setiap seruan dari para pemerintah Arab, sekutu Amerika dan Negara-negara yang berada di lokasi. Jadi kenapa harus selalu mengekor pada konsep Zionis Amerika, padahal hal tersebut dapat melemahkan diri kita dan memberikan peluang besar terhadap kepentingan musuh?!!

Bahwa yang diinginkan warga Palestina dan Arab saat ini adalah persatuan Palestina, persatuan Arab, dialog yang sungguh-sungguh dan ikhlas; untuk melakukan strategi baru menuntaskan hak-hak Palestina yang sah, setelah mengalami kegagalan usaha perdamaian, dan menemui jalan buntu, meghilangkan keraguan dan merealisasikan cita-cita dengan cara adil dan seimbang.

Arab dan umat Islam memiliki banyak bukti sehingga dengannya mereka mampu menekan untuk; pertama, menghentikan arah penguasaan, kedua, penelaahan kembali agenda tahun-tahun sebelumnya sehingga mencapai gambaran real untuk mendukung perlawanan rakyat Palestina, persatuan Negara dalam menghadapi serangan Zionis dan menghadapi blockade Amerika yang buta terhadap musuh Zionis.

Gambaran yang jelas saat ini, munculnya suara-suara yang menginginkan penyelesaian dari berbagai sisi – sampai mereka yang baru memulai perdamaian - memperingatkan dari terperosok pada musyarakah (partisipasi) pada muktamar “Anapolis”, dan menyeru untuk tidak pergi kesana. Sementara itu, Zionis mengumumkan bahwa agenda muktamar adalah keamanan dan menjaga stabilitas yang akan direalisasikan sesuai dengan kepentingan rakyat Palestina dari yang lainnya. Padahal tidak ada perundingan yang sunguh-sungguh sehingga menjadi solusi akhir, tidak ada agenda perundingan yang jelas yang dapat direalisasikan, dan tidak ada proposal yang hakiki yang sempurna yang akan diajukan untuk kemaslahatan rakyat Palestina, sementara Amerika mengumumkan dukungan mereka pada syarat-syarat Zionis, bahwa mereka tidak akan menerima usulan lain kecuali kehadiran pada muktamar, dan akan meninggalkan rakyat Palestina menghadapi terkaman serigala Zionis tanpa dukungan sedikitpun dari Arab atau Islam, dan tanpa dukungan pemerintah. Dan dalam hal pembagian bumi Palestina yang di dalamnya menyebabkan seorang tentara Amerika Dayton yang masih menumpahkan minyak di tengah api; agar terus terjadi pemisahan warga Palestina. Apakah kita akan berdiam diri dan menutup mata sementara mata kita bisa dibuka?! Apakah kita akan menyerah di hadapan musuh-musuh kita, akankah kita akan terus tertidur sehingga menambah lebarnya luka, menghancurkan cita-cita persatuan dan dialog rakyat Palestina untuk mengembalikan persatuan negeri Palestina?!!

Kita akan terus mengulang seruan ini, kepada warga Palestina yang ikhlas, warga Arab dan umat Islam, bangsa dan para pemimpinnya, dan kepada seluruh lembaga-lembaga umat, kekuatan yang masih berdenyut dalam urat nadi kehidupan, meninggikan suara guna memberikan peringatan dari mengikuti acara muktamar yang tidak jelas, menyeru untuk mengajak rakyat Palestina dan warga Arab, agar tidak mau tunduk terhadap undang-undang apapun, membatalkan segala perjanjian yang disodorkan yang mengenyampingkan dan merendahkan hak-hak warga Palestina yang berhak untuk kembali ke negeri mereka, kemerdekaan Quds dan masjid Al-Aqsho, mengembalikan bumi Palestina dan menghentikan secara bersama-sama agenda dan rencana yang disampaikan untuk bersepakat dengan musuh Zionis atas bangsa Palestina dan hak-haknya yang sah.

Kita berjanji kepada Allah untuk menaungi dan menepati janji demi kemaslahatan warga Palestina, permasalahan Arab dan Palestina. Berkorban dengan harta dan jiwa guna mengembalikan hak-hak kita yang telah dirampas, bekerja demi persatuan dan kesatuan shaf bangsa Palestina; melalui dialog yang jernih, berjihad agar umat mampu bangkit melalui kewajiban syar’inya, baik para pejabat dan rakyat; memberikan seluruh hak warga Palestina yang sah dan menghentikan segala penghalang terhadap usaha kesepatakan bersama musuh.

Qadhiyah Palestina akan terus hidup dalam jiwa kita dan tidak akan mati, dan hak warga Palestina akan kembali walau dengan pengorbanan anak-anak Palestina yang tidak berdosa, dan kelak akan mendapatkan kemerdekaan walau dengan darah para syuhada yang teguh berjihad, adapun setiap makar yang ditujukan pada Palestina niscaya akan hancur sehancur-hancurnya.

Dari Abi Umamah berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan muncul sekelompok dari umatku yang tegas, tegas terhadap musuh mereka dan tidak gentar terhadap orang yang berbeda dengan mereka kecuali ada musibah yang menimpa mereka sehingga datang keputusan Allah sementara mereka masih dalam kondisi demikian”. Mereka berkata: Wahai Rasulullah SAW, di manakah mereka berada?! Beliau bersabda : “Di Baitul Maqdis, dan di tengah Baitul Maqdis”.

Shalawat dan salam atas pemimpin kita Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat, dan al-hamdulillahirabbil ‘alamin.

Surat Sambutan Mahdi 'Akif Mursyid Al-Aam Al-Ikhwan Al-Muslimun

Rabu, 21 Nov 07 11:07 WIB


Meski kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir, namun Al-Ustadz Muhammad Mahdi 'Aakif, mursyidul-'aam Jamaah Al-Ikhwan Al-Muslimun berkenan untuk mengirim surat pernyataan maaf atas ketidak-hadiran, namun tetap memberikan semangat kepada para peserta multaqa. Surat beliau dibacakan di akhir pertemuan.

Berikut ini adalah terjemahan bebas dari surat beliau kepada para peserta multaqa, semoga bermanfaat.


Bismillahirrahmanirrahim, Al-hamdulillahi rabbil 'alamin, washshalatu wassalamu 'ala asyrafil mursalin, sayyidina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihiajma'in, wa ba'du,

Al-Akh Al-Fadhil, pimpinan Muktamar,

Para ikhwah, pemuka, ulama, tamu undangan serta hadirin yang mulia,

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya sangat berbahagia dengan sampainya undangan yang mulia dari Anda untuk mengikuti muktamar yang fenomenal ini, yang merupakan momentum bersejarah dan penting. Sungguh saya sangat berharap kondisi agar memungkinkan bisa ikut serta, namun Saya mohon Anda memberikan saya maaf karena ketidak-mungkinan ini.

Anda adalah pemimpin umat yang berada di depan garis pertahanan, berdiri tegar di belakang permasalahan, masalahat dan kesucian mereka. Di mana harapan digantungkan kepada Anda untuk dapat mempersembahkan kepada umat Islam dan Arab, apa-apa yang dapat membantu mereka dalam mendapatkan hak-hak mereka, menjaga kemuliaan dan kehormatan mereka serta menjamin kesucian mereka.

Ayyuhal Ikhwal Al-Kiram

Umat kita telah -dan masih- diperlihatkan beragam pengkhianatan dan permusuhan, merasakan berwarna warni kezhaliman, agresi dan penindasan. Namun tetap tegar dan kokoh menjaga hak-haknya dalam kehiduan yang mulia, membela eksistensi dan kesuciannya dengan apapun yang mereka miliki. Bahkan mempersembahkan syuhada' demi syuhada'.

Selamanya tidak dapat menerima kezhaliman dan thaghut secara mutlak, karena mereka adalah umat hak, umat Quran, umat risalah, amanah dan tauhid.umat keadilan, persamaan dan persaudaraan sesama manusia.

Hadirin yang mulia,

Al-Quds masih dan tetap akan menjadi pengantin Islam, tempat kemuliaan serta menjadi amanat di pundak lebih dari 1, 5 milyar muslim, hingga sampai nanti kembali ke pangkuan umat Islam, di mana panji-panji kemerdekaan, keadilan dan tauhid akan berkibar di atas tanahnya yang suci, sebagaimana sebelumnya terjadi selama ribuan tahun. Sepanjang apapun malam penjajahan dan permusuhan, namun pasti akan lenyap dan menghilang. Dan memang demikianlah kita percaya dengan yakin dan demikian memang sejarah mengajarkan kita.

Al-Ikhwan Al-Muslimun memposisikan diri mereka pada barisan terdepan umat yang berjuang demi tegaknya kalimatullah, di tiap jengkal buminya, di tiap titik debu pada tanahnya. Al-Ikhwan Al-Muslimun punya perhatian terhadap masalah Palestina sejak awal mula sekali. Barangkali antum masih ingat pasukan yang dikirim Al-Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna ke bumi Palestina di pertengahan tahun 30-an, di abad yang lampau, untuk membantu saudaranya di tanah Isra', untuk mengungkap hakikat yang terjadi diranah kenyataan atas pengkhiatana zionis, konspirasi penjajah Inggris, kesepakatan para penjajah dunia untuk mengimplan perompak di tanah arab dan muslimin, sampai sempurnanya kejahatan ini dengan pengakuan atas kemerdekaan Israel tahun 1948, beserta beragam sidang di sana-sini.

Di masa itu Al-Ikhwan Al-Muslimun membela masalah Palestina, masalah Arab dan masalah muslimin. Bahkan kami memperkirakan bahwa Al-Imam Hasan Al-Banna harus bersimbah darah justru karena beliau membela masalah Palestina.

Sebagaimana janji umat kami, kami adalah yang pertama berdiri menghadapi kejahatan para penjajah, yang pertama mengingatkan umat atas bahaya yang mengancam, khususnya bahaya zionisme dan Amerika yang dipimpin oleh penguasa baru di Washington, untuk merobek wilayah Arab dan menyebarkan isu fitnah. Kami akan terus melawan proyek penjajahan ini hinga kami dapat meruntuhkannya dengan izin Allah ta'ala.

Hadirin sekalian,

Saya atas nama Al-Ikhwan Al-Muslimun, mengucapkan selamat kepada pelaksana muktamar yang penuh barakah ini, dan saya mohonkan kepada Allah agar membalas mereka dengan balasan yang lebih baik. Dan saya menghormati pesan yang dikirimkan oleh muktamar ini kepada umat Islam dan masyarakat dunia merdeka, juga kepada para penjajah yang merampas serta para pendukungnya, bahwa kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan bahwa kezhaliman dan kebatilan tidak punya masa depan, dan bahwa meski sepanjang apapun malam itu, pastilah akan terbit fajar juga.

Para Ihkwah yang Tercinta,

Dari mimbar ini saya menyeru kepada ikhwah di Palestina untukbersatu dalam barisan dan meninggalkan perpecahan, untuk berpegang-teguh untuk tetap melawan dan menjauhi perseteruan internal, agar persatuan dan kekuatan ini semakin bertambah.

Saya serukan kepada rakyat Arab dan Islam untuk mendukung rakyat Palestina dan menekankan diruntuhkannya tembok pembatas yang menzhalimi rayat Palestina.

Saya serukan kepada pemerintah negaraArab dan Islam untuk melakukan introspeksi atas sikap mereka terhadap saudara mereka di Palestina agar mendapatkan ridha Allah.

Kepada lembaga dan institusi international saya serukan untuk berdiri di samping hak rakyat Palestina dalam membebaskan tanah mereka dan mendapatkan kemerdekaan negeri.

Dan sebelum saya akhiri, saya katakan kepada anda semua, bahwa anda pasti dapat membebaskan Al-Quds, dapat membebaskan Palestina, dapat membebaskan keinginan umat dengan izin Allah ta'ala. Selama kesungguhan yang diberkahi ini masih terus berlangsung, selama niat ini masih bersih dan selama masih berpegang teguh dengan manhaj Islam yang agung.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Muhammad Mahdi 'Aakif

Mursyid Al-'Aam Al-Ikhwan Al-muslimun

http://www.eramuslim.com/

Sikap Salafus Shalih dalam Mengelola Perbedaan Pendapat, Keragaman dan Madzhab-madzhab

oleh: Abi AbduLLAAH
Al-Ikhwan.net | 19 September 2007 | 7 Ramadhan 1428 H


(Mawaqiif Salafus-Shalih fii Al-Ikhtilaf wa At-Tanawwu’ Wa Al-Madzahib (Bag I))

AlhamduliLLAAHi wash Shalatu was Salaamu ‘ala RasuliLLAAHi wa ‘ala ‘alihi wa ash-habihi waman walah.

Ikhwah wa akhwat fiddin hafizhakumuLLAAH, seringkali ketika mengisi taujih dan menjelaskan berbagai dalil yang berbeda di kalangan salaf, ada saja ada orang yang bertanya kepada ana: “Ustadz, di antara pendapat-pendapat yang
dikemukakan tadi yang paling shahih yang mana?” Atau: “Ana tidak perlu tahu tentang berbagai pendapat tersebut, ana cuma ingin tahu satu yang benar yaitu yang sesuai dengan Salaf.”

Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a’anakumuLLAAH, dari berbagai pengalaman tersebut nampaklah bagi para pencari ilmu, bahwa sebagian besar masyarakat kita belum mengetahui atau bahkan terlanjur dicekoki pemahaman yang keliru, bahwa seolah-seolah kalau sudah pendapat Salaf maka itu hanya satu, atau kalau kembali pada pendapat Salaf maka tidak boleh ada perbedaan pendapat.

Pemahaman seperti sama sekali amat keliru dan amat berbahaya, sehingga sebagian kelompok kemudian memanfaatkan jargon “kembali kepada Salaf” menjadi “kembali ke kelompok kami”, atau “kembali kepada fatwa Syaikh Fulan dan Syaikh Fulan, kalau selain itu bukan mewakili Salaf”. Hal ini tentu saja jauh sekali dari kembali kepada manhaj As-Salafus Shalih yang Syamil, Kamil dan Mutakamil.

Mengapa demikian? Karena jika kita jujur kembali kepada pemahaman Salaf, maka kita akan dapati seabreg ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan mereka, kitapun akan dapatkan setumpuk dalil-dalil dimana sebagian menguatkan
sebuah dalil dan sebagian lagi menguatkan dalil yang lainnya. Sehingga hendaklah kita bersikap adil, apakah kita memang mengajak kembali kepada Salaf, atau kembali kepada Salaf “yang sesuai dengan tarjih kita” karena kedua hal tersebut tentu saja maknanya dan implikasinya amat berbeda kepada Shahwah Islamiyyah (kebangkitan Islam) saat ini.

Ikhwah wa akhwat ‘azzakumuLLAAH. Jika kita benar ingin merujuk kepada Salaf, maka pelajarilah dan telitilah berbagai fatwa mereka, yang kesemuanya menyatakan bahwa ikhtilaf sebagiannya adalah terlarang namun sebagian yang lainnya bahkan merupakan sebuah kemestian (hatmiyyah). Hal tersebut karena perbedaan pendapat adalah sunnatuLLAAH, sebagaimana firman ALLAAH SWT:

“Jikalau RABB-mu menghendaki, tentu DIA menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh RABB-mu (yaitu para rasul as), dan untuk (perbedaan pendapat) itulah ALLAAH menciptakan mereka, kalimat RABB-mu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya AKU akan memenuhi neraka Jahannam itu dengan Jin dan Manusia (yang durhaka) semuanya.”[1]

Sebagian orang yang tidak mengerti menganggap bahwa makna: “Kecuali orang-orang yang diberi rahmat” dalam ayat itu adalah dalil wajibnya kita keluar dari berbeda pendapat, pemahaman ini adalah keliru, karena makna yang benar bahwa yang dikecualikan tersebut hanyalah para Nabi dan Rasul AS, adapun selain mereka pastilah senantiasa berbeda pendapat, demikianlah menurut tafsir ulama Salafus Shalih;

Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya: “Perbedaan dan kemajemukan dalam syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk, sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka ikhtilaf merupakan ‘illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini.”[2]

Kemajemukan dan perbedaan pendapat tersebut adalah motivator untuk menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya di antara masing-masing pihak yang berbeda pendapat tersebut, karena jika hanya satu ummat saja maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba, yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang lainnya: “Untuk tiap-tiap ummat di antara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang terang, sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…”[3]

Bahkan di kalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka, sebagai semua mereka adalah jahat dan semua memusuhi kaum muslimin semua, bahkan sebaliknya ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA bahwa di antara mereka (non muslim) terjadi juga perbedaan dan ada di antara mereka yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firman-NYA: “Mereka itu tidak sama, di antara ahli-kitab-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus…”[4], dalam firman-NYA yang lain: “…dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran al-Qur’an…”[5]

Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan Dalam Penetapan Hukum?

Jika kita mempelajari fiqh maka kita akan dapatkan bahwa tentang kehujjahan dalil syar’iyyah itu sendiri ada 2 jenis:

1. DALIL YANG DISEPAKATI KEHUJJAHANNYA: Al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas, yang didasarkan dari QS an-Nisa’, 4/59. Dalam ayat tersebut taat pada ALLAH bermakna taat pada Al-Qur’an dan taat pada Ar-Rasul diartikan taat pada As-Sunnah, dan taat pada ‘Ulil-Amri (bersifat muqayyad/terbatas) adalah taat pada pemerintah atau ulama atau pada kesepakatan mereka (ijma’). Hal ini diperkuat dengan dalil hadits tentang af’al Abubakar RA, dimana jika ia tidak mendapat hukum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh sahabat untuk bermusyawarah[6]. Sementara Qiyas ditetapkan berdasarkan hadits Mu’adz ra ketika diutus ke Yaman[7].

2. DALIL YANG DIPERSELISIHKAN KEHUJJHANNYA: Istihsan (mengembalikan yang khusus ke yang umum), mashalih-mursalah (menetapkan hukum demi kemaslahatan), istishab (memilih yang lebih disukai), ‘urf (adat-istiadat), madzhab-shahabiy (ittiba’ pada sebagian sahabat ra), syar’un man qablana (syariat ALLAH SWT sebelum nabi Muhammad SAW)[8].

Ikhtilaf Dalam Hal yang Qath’iy dan Zhanniy

Langkah pertama mensikapi ikhtilaf adalah membedakan apakah masalah tersebut bersifat ushuliyyah atau furu’iyyah? Apakah muhkamat atau mutasyabihat? Apakah masalah diniyyah atau dunyawiyyah? Jika masalah yang diperselisihkan merupakan masalah ushuliyyah seperti wajibnya rukun iman, atau masalah furu’iyyah yang qath’iy (pasti) seperti wajibnya shalat, zakat, puasa, hajji, jihad, atau haramnya zina, liwath, mencuri, khamr, riba maka berbeda pendapat dalam hal yang sudah jelas dan qath’iy ini mutlak diharamkan.

ALLAAH SWT mencela berbeda pendapat dalam masalah seperti ini dalam firman-NYA: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka, mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” [9] Nabi SAW bersabda: “Sungguh kehancuran suatu bangsa sebelum kalian disebabkan perbedaan mreka terhadap KitabuLLAAH.”[10] Ibnu Mas’ud berkata: “Berbeda pendapat itu buruk.”[11] Berkata Asy-Syafi’i: “Perbedaan pendapat yang diharamkan adalah yang berkaitan pada masalah yang ada dalilnya secara sharih (jelas) dalam KitabuLLAAH dan Sunnah rasuluLLAAH SAW.”[12]

Maka sikap kita dalam masalah ini adalah harus jelas dan tegas (kecuali dalam hal-hal yang dikhawatirkan akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar), dan sikap tegas dalam hal ini dihitung sebagai jihad fisabiliLLAAH[13], dan tugas para nabilah menjelaskan kata akhir dan keputusan mana yang benar dan mana yang salah dalam perbedaan pendapat seperti ini, sebagaimana dalam firman-NYA: “Dan KAMI tidak menurunkan kitab-kitab ini kepadamu kecuali agar kamu menjelaskan kepada mereka tentang apa yang mereka perselisihkan itu, juga agar menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”[14]

Adapun perbedaan pendapat dalam masalah yang zhanniy (masih bersifat dugaan kuat, tidak pasti) maka sepanjang perbedaan tersebut tidak syadz (nyleneh) dan memiliki dalil yang kuat maka yang demikian dibenarkan sekalipun dalam masalah aqidah[15], apalagi dalam masalah mu’amalah karena tidak ada dalil yang qath’iy[16].

Berkenaan dengan yang perbedaan furu’iyyah ini, berkata Imam Asy-Syafi’i: “Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak, yang diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik dalam kitab-kitab-NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah.”[17]

Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, sbb: “Perpecahan yang dilarang adalah perpecahan dalam agama (QS 6/159) dan (QS 3/7) dan bukan perbedaan dalam hukum agama. Perbedaan yang kedua ini kita dapatkan para sahabat ra setelah wafatnya nabi SAW berbeda pendapat dalam berbagai hukum agama. Pendapat mereka berbeda-beda tetapi mereka menjadi terpuji karena mereka telah berijtihad dalam masalah yang memang diperintahkan untuk itu. Bersamaan dengan itu mereka adalah orang-orang yang saling mencintai satu sama lain serta saling menasihati dalam persaudaraan Islam.”[18]

Imam al-Qurthubi menambahkan: “Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT menciptakan mereka manusia.”[19] Lebih jauh Imam Ghazali menambahkan: “Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as), dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan.”[20]

Imam Abu Hayyan at-Tauhidi menyatakan: “Tidak mungkin manusia berbeda pada bentuk lahir mereka lalu tidak berbeda dalam hal batin mereka, dan tidak sesuai pula dengan hikmah penciptaan mereka, jika sesuatu yang terus menerus membanyak sementara tidak berbeda-berbeda.”[21] Imam Syihabuddin al-Qarafi mengatakan: “Telah ditetapkan dalam ushul-fiqh bahwa hukum-hukum syariat seluruhnya dapat diketahui disebabkan oleh adanya ijma’ bahwa seluruh mujtahid, jika zhan (kecendrungan terkuat menurutnya) mencapai suatu hukum tertentu maka itulah hukum ALLAH SWT bagi dirinya dan bagi para pengikutnya.”[22]

Perbedaan pendapat ini dinamakan sebagai perbedaan pendapat yang disyari’atkan (al-ikhtilaf al-masyru’), tafadhal para pencari ilmu membuka dan merujuk langsung pada kitab-kitab yang ana sebutkan, di antaranya sbb:

1. Al-Ikhtilaf Al-Ulama’, yang disusun oleh Imam Abi AbduLLAAH, Muhammad bin Nashr Al-Mirwazi (wafat th. 294-H).

2. Al-Ikhtilaf Al-Fuqaha’, karangan Imam Abi Ja’far, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amaliy, digelari Imam At-Thabari (wafat th. 310-H).

3. Al-Awsath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf, karya Imam Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir An-Naisaburiy, digelari Ibnul Mundzir (wafat th. 318-H)

4. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Abil Walid, Imam Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Andalusiy, digelari Ibnu Rusyd (wafat th. 595-H).

5. Al-Mughniy Fi Fiqhil Imam Ahmad Ibni Hanbal Asy-Syaibaniy, oleh Abil Faraj, Imam AbdiRRAHMAN bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisiy Al-Hanbaliy, digelari Syamsuddin (wafat th. 682-H).

6. I’lam Al-Muwaqqi’in an RABBil ‘Alamin, Imam Muhammad bin Abubakr bin Ayyub bin Sa’d bin Qayyim, digelari Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751-H).

7. Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al-Haqq min ‘Ilmil Ushul, Imam Abi ‘Ali, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin AbduLLAAH Asy-Syaukani Ash-Shan’ani, digelari Imam Asy-Syaukaniy (wafat th. 1255-H).

8. Dll.

Hujjah Landasan Ikhtilaf Dalam Syari’ah

a. Dalil dari Al-Qur’an:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آَمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

“DIA-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepadamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat (jelas), dan itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lainnya adalah (ayat-ayat) mutasyaabihaat (samar), adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan ALLAAH, dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi RABB kami.” dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.[1]”

Dalam ayat ini jelas-jelas ALLAAH Yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi menjelaskan bahwa IA menurunkan ayat Al-Qur’an tidak semuanya jelas dan tegas maknanya (muhkamat), melainkan ada yang samar dan tidak jelas (mutasyabihat), maka para ulama menyatakan bahwa diantara hukum-hukum fiqh itu ada yang manshush-‘alayhi (ditegaskan secara eksplisit) ada pula yang maskut-‘anhu (hanya bersifat implisit saja); ada yang qath’iyyat (bersifat pasti) ada pula yang zhanniyyat (belum pasti); ada yang sharih (jelas) ada pula mu’awwal (memungkinkan berbeda tafsirnya)[2].

Lebih jauh Fadhilatu Syaikh Al-Qaradhawi –hafizhahuLLAAH- menambahkan: Di dalam Al-Qur’an didapati lafazh-lafazh yang bersifat musytarak (bermakna ganda), ada pula yang majaz (kiasan), ada yang mengandung dalalatul-muthabaqah (arti tekstual) ada pula yang dalaltut-tadhamun (arti implisit), ada yang bersifat ‘aam (umum) ada pula yang khash (khusus), ada yang muthlaq (global) ada yang muqayyad (terbatas), ada yang menimbulkan penafsiran yang rajihah (kuat) dan ada pula yang marjuhah (kurang kuat)[3].

Pendapat beliau ini sesuai dengan apa yang dilansir oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahuLLAAH- bahwa perbedaan pendapat ada 2 macam[4], ada ikhtilaf at-tanawwu’ (komplementer) ada ikhtilaf at-tadhadh (kontradiktif)[5], ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan tapi yang diambil dari sumber yang sama, seperti perbedaan dalam qira’at, tata cara adzan, doa iftitah, dan perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat dalam masalah seperti ini semuanya bisa saja benar[6]. Termasuk dalam masalah ini adalah khilaf-shuri (bentuk), khilaf-lafzhi (kata) dan khilaf-i’tibari (makna).”[7]

Senada dengan ini adalah apa yang dikatakan oleh Imam At-Thabari –rahimahuLLAAH-, berkata Abu Ja’far bahwa makna mutasyabihat adalah[8]: Bermacam-macam dalam tilawah, berbeda-beda dalam makna sebagaimana dijelaskan pula dalam ayat yang lain yaitu mirip bentuknya tapi berbeda-beda rasanya[9], juga dijelaskan dalam ayat yang lainnya lagi yaitu membuat samar sifatnya atau jenisnya[10]. Sehingga maknanya menurut beliau –rahimahuLLAAH- adalah: Berbeda-beda dalam bacaannya maupun juga dalam maknanya[11].

Berkaitan dengan ikhtilaf yang disebutkan oleh Imam Abu Ja’far di atas, telah disebutkan dalil secara shahih dari Ibnu Mas’ud RA sbb:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ - رضى الله عنه - قَالَ سَمِعْتُ رَجُلاً قَرَأَ ، وَسَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقْرَأُ خِلاَفَهَا فَجِئْتُ بِهِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَأَخْبَرْتُهُ فَعَرَفْتُ فِى وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ وَقَالَ « كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ ، وَلاَ تَخْتَلِفُوا ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا »

Dari Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar seorang lelaki membaca Al-Qur’an dan aku mendengar Nabi SAW membaca berbeda dengan bacaannya, maka aku membawanya kepada Nabi SAW dan kuceritakan tentang bacaannya, maka aku melihat ketidaksukaan pada wajah Nabi SAW, lalu beliau SAW bersabda: “Keduanya baik, jangan kalian bertengkar, sesungguhnya ummat sebelum kalian bertengkar maka mereka binasa!”[12]

Berkata -Al-Allamah- Ibnul Wazir mengkomentari hadits ini[13]: “Perselisihan yang dilarang dan membawa kehancuran sebagaimana disebutkan hadits ini adalah yang disertai dengan ta’adiy (permusuhan), adapun yang tidak disertai ta’adiy maka dibolehkan, tidakkah beliau SAW bersabda kepada Ibnu Mas’ud: Keduanya adalah baik! … Maka perselisihan yang dibenarkan adalah yang disertai ilmu/hujjah dan tanpa disertai dengan permusuhan dan celaan terhadap orang yang berbeda dengan dirinya. Demikianlah jalan yang ditempuh oleh generasi Salafus Shalih dari Ahlul Bait, Sahabat dan tabi’in.” Selesai kutipan dari Ibnul Wazir –rahimahuLLAAH-.[14]

b. Dalil dari As-Sunnah:

Berkaitan dengan ikhtilaf yang disebutkan oleh Imam Abu Ja’far di atas, telah disebutkan dalil secara shahih dari Ibnu Mas’ud RA sbb:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ - رضى الله عنه - قَالَ سَمِعْتُ رَجُلاً قَرَأَ ، وَسَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقْرَأُ خِلاَفَهَا فَجِئْتُ بِهِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَأَخْبَرْتُهُ فَعَرَفْتُ فِى وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ وَقَالَ « كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ ، وَلاَ تَخْتَلِفُوا ، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا »

Dari Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar seorang lelaki membaca Al-Qur’an dan aku mendengar Nabi SAW membaca berbeda dengan bacaannya, maka aku membawanya kepada Nabi SAW dan kuceritakan tentang bacaannya, maka aku melihat ketidaksukaan pada wajah Nabi SAW, lalu beliau SAW bersabda: “Keduanya baik, jangan kalian bertengkar, sesungguhnya ummat sebelum kalian bertengkar maka mereka binasa!”[15]

Berkata -Al-Allamah- Ibnul Wazir mengkomentari hadits ini[16]: “Perselisihan yang dilarang dan membawa kehancuran sebagaimana disebutkan hadits ini adalah yang disertai dengan ta’adiy (permusuhan), adapun yang tidak disertai ta’adiy maka dibolehkan, tidakkah beliau SAW bersabda kepada Ibnu Mas’ud: Keduanya adalah baik! … Maka perselisihan yang dibenarkan adalah yang disertai ilmu/hujjah dan tanpa disertai dengan permusuhan dan celaan terhadap orang yang berbeda dengan dirinya. Demikianlah jalan yang ditempuh oleh generasi Salafus Shalih dari Ahlul Bait, Sahabat dan tabi’in.” Selesai kutipan dari Ibnul Wazir –rahimahuLLAAH-.[17]

c. Dalil dari Atsar Salafus Shalih:

Para sahabat ra dan ulama salaf biasa berbeda pendapat, sebagaimana diriwayatkan terjadinya ikhtilaf antara Imam Syafi’i dan Yunus Ash Shadafi, saat berpisah belum tercapai kesamaan, lalu Imam Syafi’i mendatanginya dan berkata: “Wahai Abi Musa, meski kita berbeda pendapat dalam satu masalah namun kita tetap saudara.”[18] Imam Adz-Dzahabi berkomentar: “Hal ini menunjukkan keulamaan dan kematangan Asy-Syafi’i.”[19]

Demikian pula ikhtilaf antara Imam Ahmad dan Imam Ali Al-Madani, hingga suara mereka berdua meninggi, sehingga orang-orang kuatir keduanya akan bersitegang, saat Ali Al-Madani hendak pergi, Imam Ahmad segera menyiapkan untanya[20]. Demikian pula antara Imam Malik dengan Imam Laits bin Sa’d, tetapi diakhiri dengan suasana sejuk dan saling memuliakan[21].

Demikianlah sikap orang-orang yang alim jika berbeda pendapat, berbeda dengan orang-orang jahil yang jika mereka berbeda pendapat berakhir dengan mencaci dan memaki[22], sehingga berkata Syaikhul Islam: “Seandainya tiap kali terjadi ikhtilaf dilanjutkan dengan tafarruq, niscaya tidak tersisa sedikitpun persatuan dan ukhuwwah Islamiyyah.[23]” Sehingga beliau –rahimahuLLAAH- menulis risalahnya yang terkenal: Raf’ul Malam ‘an A’immatil A’lam.

Sehingga dalam suatu atsar disebutkan: “Manusia masih dikatakan baik selama mereka berbeda-beda, karena jika mereka sama-rata maka mereka akan hancur.”[24] Hal ini karena perbedaan pendapat ini sudah merupakan watak manusia, sebagaimana hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya ALLAAH telah membagikan pada kalian perilaku kalian, sebagaimana IA telah membagikan rizqi kalian.”[25] Demikianlah sehingga kesaksian seorang yang berbeda pendapat dalam masalah furu’iyyah tetap diterima[26] dan keputusan hakim atas dasar ijtihadnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan dalil ataupun ijma’[27].

WaLLAAHu a’lamu bish Shawaab…

___
Catatan Kaki Bagian Teratas

[1] QS Hud, 11/118-119

[2] Lih. Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Darul Kutub al-Mishriyyah, juz-IX, hal 114-115)

[3] QS Al-Maidah, 5/48

[4] QS Ali Imran, 3/113-115

[5] QS Al-Maidah, 5/82-83

[6] HR Al-Baihaqi, dalam Al-Kubra’, X/114 juga dalam Sunan-nya, II/425 no.20838; Jam’ul Ahadits Lis-Suyuthi, XXV/146;

[7] HR Bukhari, VI/12 no. 1496; Muslim, I/151 no. 131

[8] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh

[9] QS Ali Imran, 3/105

[10] HR Muslim, Kitabul ‘Ilmi, no.2

[11] Adh-Dha’ifah Lil Albani, IV/75

[12] Ar-Risalah Lisy Syafi’i, hal. 560

[13] Ar-Raddu ‘alal Mukhalif, hal.39

[14] QS An-Nahl, 16/64

[15] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebut masalah ini sebagai masalah2 ilmiyyah atau khabariyyah, lih. Majmu’ Al-Fatawa, XIX/204

[16] Bahrul Muhith, VI/240 dan Al-Ihkam, IV/162 [17] Ar-Risalah lisy Syafi’i, hal-560, Maktabah Ilmiyyah, Kairo, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir

[18] Al-Muwafaqaat lisy-Syatibi, juz-4, hal-121, 1

[19] Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 9, hal 114-115

[20] Al-Qisthas al-Mustaqim, hal.61. Bagian dari kumpulan kitab-kitab Al-Qushur Al-Alawi min Rasa’il Al-Imam al-Ghazali, Maktabah Al-Jundi, Kairo

[21] Al-Imtina’ wa Al-Mu’assanah, juz 3, hal 99, Kairo (tahqiq Ahmad Amin dan Ahmad az-Zain)

[22] Al-Umniyyah fi Idrak Anniyyah, hal 515, dalam kumpulan kitab-kitab Al-Qarafi wa Atsaruhu fi al-Fiqh al-Islami (tahqiq AbduLLAH Ibrahim Shalah)

Catatan Kaki Yang Bawah

[1] QS Ali-Imran, 3/7

[2] Al-Qaradhawi, Ash-Shahwah Al-Islamiyyah bayna Al-Ikhtilaf Al-Masyru’ wa At-Tafarruq Al-Madzmum, Darus Shahwah Lin Nasyri wat Tauzi’, Al-Qahirah, Mashr.

[3] Ibid.

[4] Majmu’ Fatawa, XIII/333; Syarah Aqidah At-Thahawiyyah hal.778 tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth

[5] Maknanya adalah 2 hal yang bertentangan dan tidak dapat disatukan, lih. At-Taifat, hal. 142 dan Al-Kulliyat, hal. 574

[6] Al-Muwafaqat, IV/214

[7] Majmu’ Fatawa, VI/58

[8] At-Thabari, Jami’ Al-Bayan, VI/173

[9] QS Al-Baqarah, 2/25

[10] QS Al-Baqarah, 2/70

[11] At-Thabari, Jami’ Al-Bayan, VI/174

[12] HR Al-Bukhari, Kitab Al-Anbiya’, Bab Am Hasibta Anna Ashabal Kahfi War Raqimi, no. 3289

[13] Ibnul Wazir, Itsarul Haqqi ‘alal Khalqi, hal. 375

[14] Tafadhal antum baca juga kisah teguran Nabi SAW terhadap pertengkaran Umar bin Khattab ra dengan Hisyam bin Hakim karena perbedaan dalam qira’at ini pada hadits Bukhari dan Muslim, dalam Al-Lu’lu wal Marjan hadits no. 486

[15] HR Al-Bukhari, Kitab Al-Anbiya’, Bab Am Hasibta Anna Ashabal Kahfi War Raqimi, no. 3289

[16] Ibnul Wazir, Itsarul Haqqi ‘alal Khalqi, hal. 375

[17] Tafadhal antum baca juga kisah teguran Nabi SAW terhadap pertengkaran Umar bin Khattab ra dengan Hisyam bin Hakim karena perbedaan dalam qira’at ini pada hadits Bukhari dan Muslim, dalam Al-Lu’lu wal Marjan hadits no. 486

[18] Siyar A’lami Nubala’, X/16

[19] Ibid.

[20] Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, II/107

[21] I’lamul Muwaqqi’in, III/107-114

[22] Lih. Kitab2: Adabul Ikhtilaf, DR Shalih bin Humaid; Adabul Ikhtilaf, DR Thaha ‘Alwayni, Mawqiful Ummah min Ikhtilafil A’immah, Syaikh Athiyyah; dll

[23] Majmu’ Fatawa, XXIV/173 dan Syarhus Sunnah, I/229

[24] Lih. Baari’, XIII/16; Uyunul Akhbar, II/2

[25] HR Ahmad, I/387; lih. juga Majma’ Zawa’id, X/90; At-Targhib wa At-Tarhib, II/549; Lih, juga Ad-Dulabi, Kitabul Kuna wal Asma’, I/141

[26] Al-Mughni Ma’a Syarhil Kabir, XII/50

[27] Ibid, XI/405-407


http://www.al-ikhwan.net/